Kediri (Jatimsmart.id) – Kementerian Pertanian melalui Wilayah Kerja Kantor Pos Kediri, Karantina Pertanian Surabaya mencatat kenaikan yang cukup pesat dari sertifikasi karantina tumbuhan terhadap ekspor tanaman hias pada kurun waktu dua tahun terakhir atau selama pandemi.
Dari data IQFAST, Badan Karantina Pertanian, tahun 2019, kegiatan ekspor tanaman hias yang dilalulintaskan melalui Kantor Pos Kediri hanya 13 kali dengan nilai Rp. 13 juta saja. Sementara di tahun 2020 berhasil membukukan 2.772 kali dengan nilai Rp. 2,3 miliar dan tahun 2021 hingga Oktober 2021 ini melesat hingga 15.338 kali dengan nlai sebesar Rp. 11,9 miliar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak pada saat membuka acara bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan untuk ekspor tanaman hias di Grand Surya, Kediri 16 November 2021.
“Dalam masa pandemi sektor pertanian diakui tetap menjadi penopang ekonomi Indonesia. Dapat dikatakan selama pandemi, ada bencana ada hikmah. Di luar negeri pada saat karantina, orang mulai memiliki hobi menghias rumah, memperbaiki rumah sehingga mereka mulai membeli barang-barang salah satunya tanaman hias,” kata Musyaffak.
Musyaffak menambahkan ekspor ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. Peningkatan ekspor tanaman hias ini juga tidak lepas dari dukungan dari semua pihak, ada karantina pertanian, PT Pos Indonesia, Bea cukai dan Dinas Pertanian. Tentunya disini karantina harus memberikan support yang tak tanggung-tanggung pada pengguna jasa agar tidak ada lagi Notification of Non Compliance (NNC) dari Negara tujuan.
Aulia Nusantara, Sub Koordinator Bidang Ekspor Benih menyampaikan terkait dengan NNC dari beberapa Negara sperti Eropa, Thailand, Jepang ini dikarenakan ada beberapa persyaratan Negara tujuan yang tidak terpenuhi dalam phytosanitary certificate.
“Para eksportir tanaman hias mohon memperhatikan regulasi internal yakni dari Indonesia dan eksternal dari Negara tujuan, agar tidak ada NNC lagi. Semakin banyak barang yang masuk, maka semakin ketat aturan, hal ini tejadi hamper di semua Negara,” jelas Aulia
Pemapar materi lain dari Bea Cukai Kediri, Kukuh Setia Pamungkas, menyampaikan di Bea Cukai persyaratan ekspor tidak sulit, jika dulu bea cukai mempersyaratkan NIK dan KLBI sekarang hanya perlu registrasi NIB.
“Saat ini seluruh Instansi mendukung eksport, dengan tag line ekspor itu mudah oleh karenanya jangan merasa sulit untuk ekspor,” tambah Kukuh
Demikian juga disampaikan oleh PT Pos Indonesia, Sigit Sugiharto, tidak ada maksud dari PT Pos Indonesia untuk mempersulit melainkan menyesuaikan dengan persyaratan Negara tujuan.
“Pos terkenal dengan produknya EMS, namun selama pandemic beberapa pandemic penerbangan PT pos mengalami pengurangan dan akhirnya PT POS bekerjasama dengan ekspedisi lain. Aturan EMS saat ini banyak menyangkut kemanan di Negara tujuan, bukan menjadi rumit karena juga di tiap Negara berbeda beda . Sebagai contoh kirim ke Rusia tidak boleh menggunakan nama pribadi,” jelas PT Pos
Kegiatan dihadiri oleh 50 peserta yang teridiri dari pelaku ekspor tanaman hias di Kediri dan perusahaan jasa pengiriman. Kegiatan ini diharapkan bisa menambah informasi terkait tatacara dan aturan ekspor tanaman hias, sehingga bisa meminimalisir terjadinya NNC dari negara tujuan ekspor.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian menyampaikan Badan Karantina Pertanian bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam pelaksanaan pengawasan dan tindakan karantina terhadap lalu lintas media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan.
“Saat ini, kantor wilayah kerja karantina yang ada di kantor pos ada 18, setelah pembaharuan perjanjian kerjasama yang direncanakan akhir tahun ini semoga bisa bertambah lagi wilker karantina di kantor pos,” jelas Bambang
“Mengirim barang melalui PT Pos tidak rumit, terlebih jika disana ada kantor karantina pertanian sehingga pemeriksaan bisa langsung dilakukan di kantor pos,” tutup Bambang. (gis/ydk)