Tulungagung – Dua Partai Politik di Tulungagung tidak melaporkan laporan awal penerimaan dana sumbangan kampanye, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung. Hingga batas waktu, dua partai yakni Partai Garuda dan PKPI tidak menyerahkan laporan tersebut. Sedangkan 14 partai lainnya telah menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye ini kemarin.
Agus Syafei, Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung, menjelaskan sesuai peraturan batas akhir penyerahan laporan dana sumbangan kampanye ini tanggal 02 Januari kemarin. “Hingga pukul 20.00 WIB, dari total 16 partai yang terdaftar, dua partai tidak menyerahkan laporan itu. Mereka tidak menyerahkan karena alasan teknis, sehingga tidak bisa hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (03/01/2019)
Partai Golkar menjadi partai penerima sumbangan dana kampanye terbesar yakni Rp 183 Juta. Dibawahnya terdapat PDIP dengan jumlah sumbangan sebesar Rp 167 Juta dan PKS dengan Rp 40 Juta. Tujuh partai yakni PKB, Gerindra, Berkarya, Perindo,PAN, Hanura dan Demokrat diketahui tidak menerima sumbangan dana kampanye.
Tidak ada sanksi bagi partai yang tidak melaporkan dana sumbangan kampanye ini. Menurut Agus, pihak KPU hanya akan mengumumkan bahwa kedua partai ini tidak melaporkan dana sumbangan melalui website resmi. Sanksi baru akan diterapkan jika nantinya Parpol tidak melaporkan hasil penggunaan dana kampanye usai pemilu. “Sanksi bisa berupa penundaan pelantikan jika calon legislatifnya terpilih,” pungkasnya. (ydk/sam)