Kediri – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri, Selasa (08/01/2019). Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A Harijanto bersama anggota Komisi A yakni, Panggihono, Eko Retno Ningrum, dan Anton Dipayasa. Kedatangan anggota Komisi A DPRD Kota Kediri ke Bagian Humas dan Protokol Pemkot Kediri, ditemui langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Apip Permana pada pukul 12.00 WIB siang tadi.
Sidak yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan evaluasi dan monitoring program kerja eksekutif termasuk Bagian Humas dan Protokol di Ruang Komisi A DPRD Kota Kediri, Selasa (8/1) pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Harijanto mengatakan sidak ini sesuai dengan fungsi DPR sebagai lembaga pengawasan (controling) dan evaluasi terhadap tugas dan fungsi Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri.
“Pengawasan dan evaluasi rutin terhadap Pemerintah Kota Kediri menjadi tanggungjawab dari semua komisi yang duduk di kursi wakil rakyat. Maka dalam skala waktu tertentu, DPRD akan melakukan penelusuran terkait kinerja dari setiap organisasi pemerintah daerah (OPD) yang sesuai tupoksi,” ujarnya
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri Apip Permana mengungkapkan bila dalam sidak tersebut Komisi A DPRD Kota Kediri melihat serta mengontrol langsung kinerja di Bagian Humas dan Protokol.
Salah satu poin pertanyaan dalam sidak tersebut adalah mengenai perbedaan tupoksi Bagian Humas dan Protokol dengan Dinas Kominfo Kota Kediri yang memiliki tupoksi hampir sama. “Tadi sudah kita jelaskan bahwa tupoksi Humas lebih ke personifikasi Kepala Daerah bila Dinas Kominfo lebih kelembagaan OPD,” jelasnya (Humas dan Protokol Pemkot Kediri).
Baca juga : Angka Pengangguran Terbuka di Kota Kediri Turun di Bawah Jawa Timur