Surabaya (Jatimsmart.id) – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P APBD 2023 menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan ini langsung dilakukan oleh ketua DPRD Jatim, Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD, Anik Maslachah, dan Achamd Iskandar, serta dihadiri oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov, Adhi Karyono di rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (25/9/2023).
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mengatakan kesimpulan pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui P APBD Jatim 2023 menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari Fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Khofifah dan Tim anggaran Pemprov, serta Perangkat Daerah (PD).
Juru Bicara Fraksi PKB, Hikmah Bafaqih, berharap agar pemerintah daerah dapat menyegerakan realisasi belanja pada struktur mata anggaran yang bersumber dan melibatkan partisipasi masyarakat. Berbagai program dan kegiatan yang diusulkan masyarakat dan melibatkan partisipasi masyarakat, tentu merupakan kebutuhan mendesak masyarakat yang dapat menggairahkan ekonomi rakyat. “Sehingga target dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Jawa Timur tahun 2023 dapat terealisasi optimal,” katanya.
Hikmah menambahkan Fraksi PKB berharap agar P-APBD 2023 ini menjadi instrumen fiskal bagi Pemprov Jatim dalam mengatasi dinamika ekonomi-politik global maupun nasional. Sebab, sebagaimana kita tahu, dampak dinamika ekonomi nasional maupun global berpotensi meningkatkan inflasi, penurunan daya beli, yang dapat berujung pada terganggunya upaya kita untuk terus mereduksi angka kemiskinan di Jawa Timur.
“Dalam belanja sektor pendidikan, F-PKB berharap agar Pemprov Jatim dapat mengalokasikan anggaran untuk program penguatan literasi pesantren melalui skema pelatihan literasi pesantren dan penyelamatan naskah kuno pesantren melalui kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Hal itu sebagai bagian dari amanah yang tercantum dalam Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” terangnya.
Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, semua catatan dan rekomendasi akan menjadi masukan yang akan dibahas kembali bersama-sama dengan jajaran Pemprov Jatim untuk bisa ikhtiar meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat baik di bidang pendidikan kesehatan ekonomi, sosial budaya, hankam.
“Semua bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran dan kita miliki,” pungkasnya. (red/kjt)