Kediri (Jatimsmart.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Wakil Wali Kota Kediri masa jabatan 2019-2024, Lilik Muhibbah, Jumat (10/7). Pemberhentian ini dilakukan setelah berpulangnya Ning Lik, sapaan akrabnya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto dan dihadiri Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, beserta seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kediri
Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki membacakan surat dari gubernur Jawa Timur perihal usulan pemberhentian wakil wali kota Kediri.
Surat tersebut menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri yang pada intinya menyampaikan bahwa dengan wafatnya wakil wali kota Kediri masa jabatan 2019-2024, maka diminta untuk segera mengumumkannya dalam rapat paripurna dan menggusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Kami siapkan semua agar dengan pemilihan itu betul-betul bisa bermanfaat. Partai pengusung nanti yang akan mengusulkan tapi itu semua tidak lepas dari aturan. Kami sedang menggodok aturannya. Bulan ini sudah kamj mulai. Kami akan buat sedetail-detailnya,” jelas Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto, Jumat (10/).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, pemberhentian ini sebenarnya sudah lama. Namun karena masih dalam masa pandemi, pengumuman pemberhentian baru dilakukan. Setelah pemberhentian ini, selanjutnya mekanisme dikembalikan ke partai pengusung.
“Sejak 2014 saya menjalankan amanah memimpin Kota Kediri bersama Ning Lik. Beliau partner kerja yang luar biasa. Saling mengisi dan mendukung satu sama lain. Banyak ide dan gagasan telah kami rumuskan untuk kemajuan Kota Kediri” jelas Abu. (ad)