Blitar (Jatimsmart.id) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi mencium dugaan permainan nakal PPDB, setelah menerima keluhan dari salah satu wali murid yang akan mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri melalui jalur zonasi.
“(Wali Murid) mengeluhkan adanya dugaan permainan persyaratan, dalam PPDB SMA, jalur zonasi” ujar Nuhan.
Lebih lanjut, menurut Nuhan, informasi yang diterimanya terkait kecurangan PPDB ini yakni adanya siswa yang masuk atau diterima tidak prosedural, atau menggunakan SKD ‘akal-akalan’ yang dikondisikan oknum komite SMP asal sekolah untuk pindah ke dekat SMA Negeri yang dituju. Akibatnya, banyak siswa yang dekat dengan sekolah tersebut, tidak bisa mendapatkan haknya untuk diterima melalui jalur zonasi.
“Ini informasi awal yang masuk ke saya, silahkan kalau memang ada yang merasa korban untuk melaporkan pada kami,” jelas politisi PPP ini.
Dengan dasar laporan dari masyarakat tersebut, DPRD akan memanggil pihak terkait diantaranya pihak SMP, wali murid, dan panitia PPDB dari cabang dinas pendidikan provinsi.
“Modusnya menyiasati SKD, agar memenuhi syarat jalur zonasi seperti yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya,” tandasnya.
Dari informasi awal ini, ditemukan Sutardjo warga Jl. Bali Gg Gili Silat wali murid dari siswa SMP Negeri 1 Kota Blitar yang ternyata mengaku sebagai ‘korban’ dari permainan SKD dalam proses PPDB online SMA jalur zonasi.
“Karena anak saya tidak bisa diterima jalur zonasi, karena kalah dengan yang mendadak pindah ke sekitar SMA Negeri 1 Kota Blitar menggunakan SKD akal-akalan sebagai syarat pendaftaran,” ungkap Sutardjo.
Adanya SKD ‘akal-akalan’ untuk menyiasati syarat PPDB jalur zonasi, diketahui Sutardjo dari tawaran oleh oknum komite SMP Negeri 1 Kota Blitar yang mengaku bisa mengatur. Jika ada yang ikut pindah domisili ke sekitar SMA Negeri 1, tepatnya di Jl. Enggano Kota Blitar. “Padahal jelas sesuai persyaratan PPDB jalur zonasi, yakni minimal sudah tinggal minimal setahun terhitung per 13 April 2020 ini,” tandasnya.
Oleh karena itu Sutardjo melaporkan hal ini kepada DPRD Kota Blitar, agar bisa diusut dan diketahui siapa oknum yang bermain dalam proses PPDB ini.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono ketika dikonfimasi mengenai hal ini mengatakan jika terkait PPDB SMA sepenuhnya kewenangan provinsi.
“Sistemnya juga online, jadi kalau memang ada keluhan bisa langsung disampaikan ke panitia PPDB SMA di Cabang Dinas Provinsi yang ada di Blitar,” kata Priyo.
Sementara disinggung adanya dugaan kerjasama dengan oknum guru di SMP yang mendampingi siswa saat mendaftar, Priyo mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Karena kami dari dinas, intinya ingin semua siswa lulusan SMP bisa diterima di SMA negeri sesuai dengan zonasi yang ada,” pungkasnya. (tok/jek)