Kediri (Jatimsmart.id) – DPMPTSP Kota Kediri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum dengan tema “Anti Korupsi dalam Layanan Publik”, di ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang bagaimana menerapkan budaya anti-korupsi dalam rutinitas pekerjaan dan untuk mendorong budaya anti-korupsi di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik agar menjadi institusi yang profesional dan berintegritas.
Peserta dari kegiatan ini adalah seluruh pegawai DPMPTSP dan pegawai unit layanan pengisi Mal Pelayanan Publik Kota Kediri.
Dalam rangka memberikan materi yang relevan dan berkualitas, DPMPTSP mengundang pemateri dari Polres Kediri Kota serta dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Polres Kediri Kota memberikan materi tentang “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelayanan Publik” melalui penjelasan tentang definisi, subyek, jenis-jenis, tipologi, serta ancaman hukuman tindak pidana korupsi.
Dengan penjelasan ini diharapkan agar setiap peserta dapat mengenali berbagai jenis tindak pidana korupsi serta dapat mencegah dan menghindarinya dalam rutinitas kerja sehari-hari. Kejaksaan Negeri Kota Kediri memberikan materi tentang “Maladministrasi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”.
Pemberian layanan publik yang menyimpang menjadi indikasi adanya tindakan koruptif. Oleh karena itu setiap pelayan publik diharapkan menghindari penyimpangan layanan yang masuk dalam kategori maladministrasi agar tercipta layanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Melalui kegiatan sosialisasi hukum anti korupsi yang rutin dilaksanakan secara periodik, diharapkan agar pola pikir anti-korupsi menjadi semakin tertanam dalam diri setiap pegawai dan menjadi standar budaya dalam pola kerja DPMPTSP serta Mal Pelayanan Publik Kota Kediri.
Budaya kerja bersih dan akuntabel tersebut akan menjadikan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik sebagai institusi yang berkualitas.