Tulungagung – Sebuah makam di Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung terpaksa dibongkar dan dipindahkan. Kuburan Suyat Suyono, warga Kabupaten Trenggalek ini ditolak warga. Selain karena bukan penduduk setempat, lokasi makam yang berada di pekarangan masjid ini dianggap meresahkan masyarakat.
Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Istiawan mengatakan, pembongkaran dan pemindahan ini dilakukan setelah warga melakukan audiensi dengan pihak keluarga.
Suyat diketahui meninggal sembailan hari lalu. Sesuai wasiatnya, Suyat meminta dikuburkan di dekat masjid yang berada dalam padepokan.
“Meskipun bukan penduduk setempat, yang bersangkutan lama di padepokan itu,” katanya, Kamis (15/8/2019).
Lebih lanjut menurut Maga, lokasi pemakaman yang berdekatan dengan akses jalan umum, yang biasa dilalui warga ini semakin membuat masyarakat resah. Mereka kemudian mengajukan keberatan dan meminta pihak keluarga untuk memindahkannya.
Proses pembongkaran dan pemindahan ini mendapat penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Garis polisi terpasang di sekitar lokasi. Setelah makam dibongkar, jenazah kemudian dimasukkan dalam peti, dan dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Sumbergempol. (pam/ydk)