Kediri – Rencana eksekusi sebuah rumah di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri terpaksa harus ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri setempat. Senin (10/12/2018). Hal ini lantaran adanya perlawanan dari termohon.
Dengan penuh amarah keluarga termohon bersikeras menolak jalannya ekskusi, karena menilai Yusik Arianto selaku pemohon telah melakukan tindak penipuan.
Sebelumnya, Nur Laila selaku termohon eksekusi memiliki hutang di bank senilai Rp. 150 juta, saat memasuki bulan ke 7 dirinya tidak bisa mengangsur hingga akhirnya hutang tersebut dilunasi oleh Yusik dengan jaminan sertifikat rumah.
Kesepakatan tersebut dilakukan di depan notaris dan pihak termohon diminta menandatangai beberapa surat, termasuk salah satunya surat kosong. Setelah beberapa bulan berjalan, pihak termohon terkejut saat mengetahui surat kosong itu berubah isi menjadi sebuah akta jual beli.
“saya hanya dibilangi dari rumah pak Yusik itu bahwa ini (tanda tangan surat kosong) untuk penguat saja, saling percaya” kata Nur Laila.
Berkali-kali Yusik meyakinkan Nur Laila akan sertifikat rumah itu. Pemohon berdalih hal itu akan aman ditangannya ketika termohon memiliki uang untuk membayar.
“nanti kalau ibu punya uang, bisa ambil sertifikat ini. Tenang aja, tidak akan berubah nama” imbuh Nur menirukan perkataan Yusik
Sementara itu, pihak pemohon mengaku sejauh ini telah memberikan uang senilai Rp. 500 juta secara bertahap kepada pihak termohon. Hingga Akhirnya dirinya berpendapat sertifikat rumah tersebut secara sah menjadi hak miliknya.
“waktu itu saya menyelesaikan sifatnya mungkin hanya menolong. Nah seiring waktu dia minta kembali sampai Rp. 600 juta. Saya sanggup asal dinotariskan. Dan memang bisa dibeli kembali, tapi ya kembalikan Rp. 600 juta dan balik nama saya Rp. 150 juta , malah beliaunya menghendaki ke pengadilan saja”
Setelah melakukan proses mediasi pihak pengadilan negeri kabupaten kediri akhirnya menunda jalannya proses tersebut. hal itu dilakukan berdasarkan masukan dari pihak kepolisian yang menilai situasi di lapangan tidak kondusif. (ydk/sam)