Blitar (Jatimsmart.id) – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menetapkan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang industri melalui Surat Keputusan Nomor 1994 tahun 2022.
Dengan demikian, Direktur Human Rosurce and General Affairs (HRGA) PT Rejoso Manis Indo (RMI) Bobby S Laluyan melakukan penandatanganan kerjasama pengamanan pabrik gula dengan Polres Blitar, Kamis (28/7/2022).
“Melalui kerjasama ini kami berharap kewajiban pengamanan dapat berlangsung dengan baik sehingga operasional produksi gula di oleh PT RMI dapat berjalan lancar. Pada akhirnya, kelancaran operasional pabrik PT RMI diharapkan juga dapat
meningkatkan kontribusi kami pada upaya pemerintah mengejar target swasembada gula,” ujar Bobby.
Dengan hal itu, PT Rejoso Manis Indo dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam produksi gula nasional jika kapasitas tersebut dapat terpenuhi maksimal.
“Penetapan pabrik gula PT RMI sebagai Obvitnas sendiri telah menambah keyakinan kami untuk terus meningkatkan produksi gula, yang oleh perundang-undangan juga telah ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting yang peningkatan
produksinya wajib didorong oleh pemerintah termasuk Pemerintah Daerah,” imbuhnya. “Kami berharap kehadiran RMI di Blitar diterima dan menjadi bagian dari identitas Blitar yang patut dibanggakan,” terang Bobby.
Bobby menambahkan jika saat ini, 70 persen lebih dari pekerja pabrik gula PT RMI adalah warga Kabupaten dan Kota Blitar. Lebih dari itu, kehadiran dan operasional pabrik gula PT RMI juga telah memberikan efek ganda secara ekonomi bagi Blitar dan masyarakatnya secara langsung maupun tidak langsung.
“Kami berharap seluruh stakeholder menjaga dan membesarkan aset ini untuk kemajuan kita bersama dan berkontribusi mewujudkan swasembada gula sebagai program yang telah dicanangkan pemerintah,” terangnya. (tok)