Kediri (Jatimsmart.id) – Paska disahkannya revisi UU Perkawinan terkait batasan minimal usia menikah, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat adanya peningkatan dispensasi kawin yang sangat signifikan. Sejak November hingga Januari ini, pihaknya mencatat adanya 181 permohonan. Hamil di luar, jadi faktor yang paling dominan.
Sejak revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batasan minimal usia menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan disahkan September lalu, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat adanya kenaikan permohonan dispensasi kawin. Kenaikan mulai terlihat sejak November 2019. Hingga Januari, pihaknya mencatat adanya 181 permohonan. Padahal, biasanya Pengadilan Agama hanya menerima tak lebih dari 15 pengajuan per bulannya.
Munasik, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengatakan, dari angka itu faktor kehamilan di luar nikah pada remaja di bawah 19 tahun menjadi penyebab dominan. Ini merupakan dampak dari teknologi yang tidak diimbangi dengan kontrol diri, sehingga menyebabkan remaja terjerumus pada pergaulan bebas.
“Akhir-akhir ini, 2010an keatas bukan lagi adat, ekonomi dan pendidikan, anak kecil bisa buka di HPnya situs-situs porno. (Sekali lagi) bukan adat, ekonomi dan pendidikan,” kata Munasik. Senin (24/2).
“Kebanyakan ya hamil duluan,” imbuhnya. Untuk itu Munasik berharap orang tua berperan aktif dalam pengawasan terhadap anak. Serta memberikannya bekal ilmu agama yang cukup.
Lebih lanjut, ada beberapa faktor menurut Munasik yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan ijin atau tidaknya perkawinan. Diantaranya kehadiran dan persetujuan dari kedua belah pihak, baik secara pribadi maupun keluarga. Serta pertimbangan pada masa depan si jabang bayi. (ydk/jek)