Malang (Jatimsmart.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan diperpanjang di Jatim yakni akan dimulai pada tanggal 9 Maret sampai dengan tanggal 22 Maret 2021. Hal ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 2019.
BACA JUGA:
- Efektif Tekan Covid 19, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021
- Gubernur Khofifah Nilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Penyebaran Covid-19 di Jatim
- Pemkab Banyuwangi Menilai PPKM Mikro Efektif Turunkan Kasus Covid-19 di Wilayahnya
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, intervensi PPKM Mikro terbukti sangat efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
“Kita terus melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro baik tahap pertama maupun kedua. Dari data yang ada kami melihat bahwa terdapat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator Epidemiologis,” ungkap Gubernur Khofifah, saat ditemui di Malang usai sertijab Bupati Malang.
Khofifah menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM mikro, telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap penurunan penyebaran Covid-19 di Jatim. Hal ini dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah. Dan saat ini, di Jatim sudah tidak terdapat zona merah lagi, bahkan 16 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42% sudah masuk di Zona Kuning.
BACA JUGA:
- Terima 10 Ribu Alat Rapid Antigen, Khofifah Harap Dapat Jadi Pendukung PPKM Mikro
- Polres Situbondo Pantau PPKM Mikro di 9 Desa
- PPKM Telah Berjalan, Wilayah Madiun Terpantau Alami Penurunan Kasus Covid
Menurut Khofifah, baik PPKM maupun PPKM Mikro memang sudah menunjukkan beberapa hasil yang signifikan, namun masih diperlukan upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur melalui perpanjangan PPKM Mikro. (*)