Kediri – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri menangkap Viki Tri Widodo (22) warga Desa Besowo, Kecamatan Kepung dan Andiva Sapda Pasa Negara (19) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Keduanya terbukti melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis di Kabupaten Kediri.
Pemerkosaan itu dilakukan kedua tersangka di sebuah kamar kos, Ironisnya sebelum melakukan aksi bejat tersebut, keduanya mencekoki korban yang masih berusia 19 tahun ini dengan minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan November tahun 2018 lalu. Saat itu keduanya sedang menggelar pesta miras di sebuah rumah kos Desa Gedang sewu, Kecamatan Pare. Mereka kemudian menghubungi korban untuk datang ke pesta miras ini. “Namun karena korban tidak mempunyai kendaraan maka salah seorang tersangka menjemputnya, di tengah perjalanan mereka membeli minuman keras jenis arak jowo sebanyak satu botol,” katanya
Sesampainya di rumah kos tersebut, korban diajak minum miras hingga korban tidak sadarkan diri. Tersangka Viki kemudian membawa korban ke dalam kamar, dan kemudian memperkosanya secara bergiliran dengan Andiva.
“Korban sempat sadar ketika diperkosa tapi tidak bisa berbuat banyak karena dalam kondisi tidak berdaya. Akibat perbuatan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 285 KUHP atau 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (ydk/sam)
Baca juga : Nangis Ngaku Khilaf, Saat Dibekuk Usai Cabuli Anak Tiri