Blitar (Jatimsmart.id) – Rahmat Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu 8 November 2023, kemarin. Dia tiba di kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB.
Dengan diantar sopir Rahmat langsung dijemput petugas Kejari Blitar menuju ruang penyidikan. Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) itu baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.
Usai diperiksa, Rahmat Santoso terlihat kelelahan dan enggan memberikan komentar terkait materi apa saja yang ditanyakan penyidik Kejari Blitar.
“Capek mas, nanti tanya ke penyidik aja, soalnya saya sudah datang sejak pagi dan baru kelar sore ini,” kata Rahmat.
Rahmat Santoso mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Kejari Blitar. Semua pertanyaan itu berkaitan dengan kasus sewa rumah dinas yang kini ditangani Kejari Blitar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blitar resmi mengeluarkan surat penyelidikan terkait sewa rumah dinas untuk Wabup Blitar, Rahmat Santoso. Sewa rumah dinas tersebut menjadi polemik lantaran rumah yang disewa oleh Pemerintah Kabupaten Blitar yang merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Diketahui biaya sewa rumah dinas tersebut mencapai Rp490 juta. Durasinya sewanya pun berlangsung selama 20 bulan.
Kini pihak Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Bagian Umum Setda Pemkab Blitar. Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar masih memeriksa Kabag Umum Setda Blitar tahun 2021 yakni Agus Zaenal.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Agung Wibowo menyebut ada 24 pertanyaan yang ditanyakan kepada Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso pada Rabu (8/11/2023). Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejari Blitar tersebut berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat dirinya masih aktif menjabat sebagai Wabup.
Namun soal apa saja yang ditanyakan, Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa mengungkapkannya karena masih proses penyelidikan.
“Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk Pak Wabup Blitar tadi,” kata Agung, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023).
Kejari Blitar sendiri menjelaskan, pemanggilan Rahmat Santoso ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat soal sewa rumah dinas yang diduga akal-akalan. Awalnya, Kejari Blitar menerima laporan bahwa ada anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar dari Bagian Umum Setda Blitar.
Namun dalam laporan itu, disebutkan rumah yang telah disewa selama 20 bulan tidak pernah ditempati oleh Rahmat Santoso. Diketahui rumah yang disewa untuk Rumdin Wabup merupakan milik Rini Syarifah yang tidak lain adalah Bupati Blitar.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Blitar melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak. Termasuk Rahmat Santoso yang kini telah non-aktif sebagai Wakil Bupati Blitar.
“Temuan awal ya laporan dari masyarakat kemarin ada rumah dinas dianggarkan tapi tidak ditempati itu,” ungkapnya.
Ditanya terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati, Kejari Blitar belum bisa memberikan kesimpulan terkait hal itu. Sebab, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri Blitar masih akan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak dan perlengkapan berkas terkait kasus sewa rumah dinas tersebut.
“Nanti untuk kesimpulannya masih memerlukan keterangan yang lain, perlu kita rumuskan pakai dasar-dasarnya apa,” tandas Agung. (tok)