Ngawi (Jatimsmart.id) – Uang denda dari kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Ngawi mencapai Rp564,5 juta. Jumlah tersebut tentunya akan masuk pada kantong kas daerah.
“Selama pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai sejak September 2020 hingga awal Januari 2021 ini, sudah terkumpul denda sebanyak Rp564,5 juta. Uang tersebut masuk kasda,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arief Setiyono, di Ngawi, Selasa.
BACA JUGA:
- Petugas Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Terus Gencarkan Operasi Yustisi
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
- Operasi Yustisi Digalakkan, Angka Pelanggar Prokes Semakin Turun
Menurut dia, uang denda sebesar Rp564,5 juta tersebut paling banyak diperoleh dari pos penyekatan di Gerbang Tol Ngawi, pos perbatasan wilayah Mantingan, pos perbatasan wilayah Sine, dan Karangjati.
“Kebanyakan diperoleh karena denda pelanggaran protokol kesehatan dan administrasi “rapid test” atau tes cepat deteksi COVID-19 di “exit Toll Ngawi” yang mencapai Rp560 juta,” katanya.
BACA JUGA:
- Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2020, Pencegahan Covid Jadi Prioritas
- Pemkot Surabaya Terjunkan Personel dari Berbagai OPD, Siap Jalankan PPKM
- Tiga Daerah di Jatim Masih Berstatus Zona Merah COVID-19
Sedangkan sisanya sebesar Rp4,5 juta diperoleh dari denda pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Ngawi.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Ngawi masih terus intensif dilakukan, karena Ngawi termasuk dalam 11 daerah di Jatim yang wajib menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). (*)