Surabaya (Jatimsmart.id) – Memasuki tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih untuk Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Timur (Jatim) di Pemilu 2024, delapan orang dari 20 orang calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi okeh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Ini tampak dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Minggu (15/1/2023).
“Delapan orang dari 20 orang calon dinyatakan lolos verifikasi setelah KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi hasil Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Dimana, dalam rapat pleno KPU Jatim yang dikuti lengkap komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Muhammad Arbayanto, Rochani, Nurul Amalia, serta Sekretaris Nanik dan juga diikuti KPU Kota Kabupten se Jatim. Juga dihadiri perwakilan dari Bawaslu Jatim Rusmi Fahrizal Rustam, dua puluh Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili, serta Pemantau Pemilu, di Platinum Hotel, Jl. Raya Tunjungan Nomor 11-21 Surabaya.
Dari hasil, verifikasi yang dilakukan KPU Jatim untuk Bakal Calon Anggota DPDRI itu, delapan orang yang dinyatakan lolos Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.
Sedangkan 12 orang yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan saat dimintai keterangan mengatakan 12 orang Bakal Calon yang masih belum memenuhi syarat masih bisa melakukan perbaikan untuk memenuhi dan melangkapi persyaratan yang dimaksud. “Terhadap 12 Bacalon yang Belum Memenuhi Syarat, berarti jumlah minimal dukungan pemilih atau sebarannya belum terpenuhi. Mereka masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dijelaskan, Insan 12 orang Bakal Calon DPDRI yang belum dinyatakan lolos pasca rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ini masih bisa dilakukan perbaikan kesatu oleh Bakal Calon yang belum memenuhi syarat dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU Jatim. Jika dukungan dan sebarannya masih belum memenuhi di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, Bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU, tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kesatu ini dijadwalkan pada 16 sampai dengan 22 Januari 2023. Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (red/kjt)