Jakarta – Status Indonesia darurat narkotika masih bergema hingga saat ini. Hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi tahun 2017, Puslitdatin BNN RI 2017 menunjukkan data jumlah penyalahguna narkoba dalam setahun terakhir diangka 3.376.115 orang, dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,77% dari total penduduk Indonesia usia produktif 10 – 59 tahun.
Dari Jumlah tersebut 57% diantaranya adalah pengguna narkoba yang baru sekali mencoba, 27% pengguna narkoba yang masuk kategori sering memakai dan 16% pecandu berat. Semuanya dijebloskan ke tahanan dan berakhir di penjara. Dampak lain, 15.000 orang pengguna meninggal pertahun serta jumlah kapasitas layanan rehabilitasi yang dinilai masih sangat minim baik dari komponen infrastruktur dan/atau SDM yang kompeten.
Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika telah mengatur upaya perlindungan kesehatan khususnya bagi pengguna atau pecandu narkoba melalui implementasi program rehabilitasi baik secara medis atau sosial. Namun, di dalam bagian mengenai pemidanaan, penggunaan narkoba masih diancam dengan pidana penjara.
International Clasification of Disease edisi ke-10 (ICD-10) telah mengklasifikasikan penggunaan narkoba sebagai sebuah gangguan kesehatan. Pendekatan kesehatan yang diupayakan dalam UU Narkotika dinilai belum cukup optimal dalam memberikan jaminan atas layanan rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba. Hal ini berbanding terbalik dengan salah satu tujuan disusunnya UU Narkotika tahun 2009 tentang jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Sebab data Ditjenpas menunjukan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan NKP (Narkoba Pengguna) mencapai 32,401 orang.
Melihat kondisi itu, diskusi publik yang membahas tentang “Upaya Dekriminalisasi Pengguna Narkoba sebagai bagian dari Perlindungan Kesehatan” digelar. Digagas oleh Rumah Cemara, ini penting untuk pemahaman atas masalah penggunaan narkoba dari
persepektif kesehatan,
Diskusi publik digelar di ruang Abdul Moeis – Gedung Nusantara DPR RI, dihadiri oleh pembicara Didik Mukrianto SH, MH – Anggota Komisi III DPR RI, dr. Fidiyansyah, SpKJ, MPH – Sekretaris Dirjen P2PMKJN Kementrian Kesehatan RI, Dr. (HC) Drs. Lutfi Rauf, MA – Deputi Bidkoor Pollugri Kemenko Polhukam RI, Subhan H. Panjaitan, SH – Advokasi Nasional dari Rumah Cemara serta Dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ , anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Partai Demokrat yang juga didapuk sebagai moderator.
Ini bersamaan dengan Pemerintah yang sedang menyusun Rancangan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang merupakan penyempurnaan dan revisi atas Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang berlaku. Sangat diharapkan RUU yang baru dapat memberikan kepastian atas jaminan kesehatan.
Nova Riyanti menyampaikan “Sejak tahun 2012 upaya memahami dan mempelajari proses dekriminalisasi telah dilakukan bersama dengan pihak BNN, Kementrian sosial, kementrian kesehatan, POLRI, LSM-LSM dan UNODC. Aspek dekriminalisasi sebagai upaya kesehatan adalah untuk memastikan pengaturan-pengaturan dasar aspek kesehatan dalam UU Narkotika tahun 2009 memiliki ketegasan dekriminalisasi terutama bagi kelompok pengguna narkoba yang hanya coba pakai yang jumlahnya sangat tinggi hampir mencapai 60% dengan kewajiban rehabilitasi yang tetap terus dijalankan.
“diskusi ini terlaksana karena riwayat historis yang cukup panjang. Pada saat saya sebagai Wakil ketua Kom IX saya diundang oleh HCPI beserta UNODC untuk ikut serta dalam mission trip ke Portugal pada tahun 2012 bersama mereka (BNN, Polri, Kemkes, Kemsos, UNODC, Rumah Cemara, Jangkar, dan lain-lain),” kata Nova.
Kunjungan tersebut menginspirasi sebuah pola penanganan terhadap pengguna narkoba yang disebut dekriminalisasi.
Harapan dari Diskusi Publik ini adalah “adanya sebuah gagasan, pemikiran, rekomendasi yang saya minta Rumah Cemara mampu buat seperti White Book, nanti melalui pak Didik Mukrianto, kita serahterimakan sebagai bahan acuan pentingnya aspek kesehatan dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam revisi uu narkotika yang pasti akan dilaksanakan di Komisi III” pungkasnya. (ydk/sam)