Surabaya (Jatimsmart.id) – Guna memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, secara tegas menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), walau angka Covid-19 sudah mulai menurun. Tentunya masarakat harus mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.
“Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes,” tandas Kombes Gatot.
BACA JUGA:
- 9.120.134 Warga Jatim Telah Vaksin Covid-19
- Cerita Empat Srikandi Relawan Covid-19 Dibalik Ruang Isolasi
- Tren Jumlah Kasus Aktif Covid-19 Jatim Menurun, Berikut Data Legkapnya
Kombes Gatot juga menyampaikan, masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional,” paparnya.
Perlu diketahui, dari data yang dihimpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh Jatim, tanggal 23 – 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang.
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi: Covid-19 Masih Jadi Ancaman Meski BOR di RS Turun
- PPKM Berhasil Turunkan BOR Rumah Sakit Covid-19 di Jatim
- Wali Kota Kediri Himbau Warga Positif Covid-19 Tanpa Gejala Dirawat di Ruang Isolasi Terpusat
Lebih lanjut Kombes Gatot kembali menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjauhi kerumunan, karena dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran covid-19.
Pihaknya juga mewanti-wanti bahwa masyarakat jangan sampai lengah dan menimbulkan gelombang Covid-19 yang baru, mengingat sudah banyak wilayah yang berstatus zona kuning. (*)