Kediri – Masih ingat kasus tewasnya seorang lansia, di sebuah kos di kawasan Pasar Setono Betek Kota Kediri, Senin (28/01/2019) lalu? Jasad, yang kemudian dikenal sebagai Sukinem alias Mbah Mentil (75) ini ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan mulut tersumpal kain.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan diperkuat keterangan sejumlah saksi, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota akhirnya menangkap dua orang pria, sebagai pelaku pembunuhan. Adalah, Dedi Asmawan (25) warga Desa Kauman, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri sebagai pelaku utama, dan Ahmad Setiawan (25), teman sepermainan pelaku yang turut mengantar malam itu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dengan kaki terpincang,Dedi dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kediri, bersama Ahmad dan barang bukti yang diamankan polisi, berupa kerudung, jarit milik korban, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku. “Pelaku sempat mencoba melarikan diri, kemudian kita lumpuhkan,” kata AKBP Anthon Haryadi, Kapolres Kediri Kota, Kamis (14/02/2019).
Pembunuhan itu, menurut Anthon dilatar belakangi motif niatan pelaku yang merupakan seorang kuli bangunan ini untuk memiliki barang berharga serta uang milik korban. Selama 6 tahun, pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan korban.
Malam itu, Dedi datang dengan diantar Asman. Di dalam kos sempat terjadi perbincangan serta hubungan badan layaknya suami istri, sebelum akhirnya Dedi mencekik Mbah Mentil dan menyumpal mulutnya dengan kain, saat akan mencoba mengambil perhiasan dan uang yang disimpan dalam lipatan jarit dibagian perut korban.
“Pelaku mengaku untuk kebutuhan sehari-hari, sebagian ada beberapa yang dibelikan Vcd dan barang elektronik. Dari korban ini diketahui yang hilang dua buah cincin, dua buah gelang dan uang Rp. 1,6 juta. Sisa tinggal Rp. 17 ribu,” imbuhnya.
Masih kata Anthon, aksi pencurian itu telah direncanakan oleh pelaku. Sebelumnya Dedi menghubungi Asman untuk diantar mengambil barang di kos korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain (pendurian) atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ydk/sam)