Nganjuk (Jatimsmart.id) – Polisi bubarkan resepsi pernikahan di Kabupaten Nganjuk untuk mengantisipasi penyebaran Corona (COVID-19). Pembubaran acara pernikahan tersebut mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 02/ III/ 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Puluhan warga yang terlanjur hadir dalam acara pernikahan tersebut langsung membubarkan diri pasca prosesi akad nikah.
Resepsi pernikahan MA dan CK di Desa Kedung Ombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ini tiba-tiba didatangi petugas dari Polsek Warujayeng bersama TNI dan perangkat desa setempat.
BACA JUGA :
- Kangen Keluarga, Nekat Pulang Kampung, Pria di Kediri Akhirnya Tidur di Kos
- Polisi Gagalkan Penjualan 9 Ekor Lumba-lumba Moncong Panjang di Tulungagung
- Batasi Kunjungan, Polres Kediri Kota Sediakan Layanan Video Call untuk Tahanan
Dengan permintaan maaf, dihadapan seluruh tamu undangan, petugas menyampaikan jika pernikahan tersebut hanya boleh dilaksanakan untuk proses akad nikah. Itupun hanya diperkenankan dilaksanakan oleh penghulu bersama saksi, kedua mempelai, serta keluarga inti untuk mencegah penyebaran corona yang begitu cepat.
“Iya ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Tidak hanya kegiatan resepsi pernikahan, tapi kegiatan lain yang mengumupulkan masyarakat dalam jumlah besar kita lakukan pembubaran secara persuasif,” kata AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk.
Lebih lanjut, kapolres Nganjuk tak ingin acara yang sejatinya penuh kebahagiaan itu, justri berbuah petaka.
Sebelumnya, polisi juga melakukan pembubaran di berbagai tempat keramaian seperti kafe dari warung kopi. Tujuannya sama, memutus rantai penyebaran COVID-19 yang dapat menular dengan sangat cepat. (ap/ydk)