Kediri (Jatimsmart.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kediri membebaskan ratusan napi untuk menjalani asimilasi rumah. Program ini, sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) dari dalam penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas II A Kediri I Putu Suwarsa menjelaskan, pembebasan bersyarat dan asimilasi bagi WBP Lapas Kediri ini, merupakan program integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Mengingat, saat ini penyebaran virus tersebut terus meluas di Tanah Air.
“Ini langsung arahan dari pusat, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Pelaksanaannya sudah dua hari sejak kemarin dan rencananya sampai tanggal 7 April besok” katanya, Jumat (3/4).
Kamis (2/4) ada 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan. Sedangkan pada Jumat (3/4) ini ada 113 WBP. Sementara rencananya, pihak Lapas akan membebaskan 223 WBP. Mereka yang bebas adalah napi atau warga binaan kasus pidana umum (bukan kasus Narkoba, Korupsi dan Terorisme) dengan ketentuan dan syaratan berlaku. Diantaranya, Mereka sudah menjalani dua pertiga dari masa pidananya, berkelakuan baik, dan bagi mereka yang tidak terkait PP 99 tahun 2012 serta tidak menjalani subsider.
“Ada yang kasus perlindungan anak, kalau kasus pembunuhan sementara ini tidak ada yang masuk asimilasi rumah. Mereka juga sudah mengantongi surat keputusan melanjutkan integrasi dan asimilasi rumah,” ujarnya.
Keputusan Menkumham ini bertujuan untuk penanggulangan penyebaran virus COVID-19. Mengingat lingkungan Lapas rawan penyebaran COVID-19 ke area Lapas maupun rumah tahanan yang mayoritas over kapasitas. Namun demikian, di Kediri hingga hari ini belum ada napi yang masuk dalam kategori ODR maupun ODP atau bahkan positif terkonfirmasi COVID-19.
Sejauh ini menurut Suwarsa, Lapas Klas II A Kediri terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran virus corona dalam hunian maupun area Lapas.
“Mulai dari penyemprotan rutin area dan pencegahan lainnya, seperti saat ini sudah tidak ada lagi kunjungan dari pihak keluarga. Tapi, jika mereka menitipkan barang, akan kami sampaikan. Kalau ingin berkomunikasi, kami sediakan layanan video call,” pungkasnya. (ydk/jek)