Kediri (Jatimsmart.id) – Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno menetapkan RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) sebagai PPK Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) . Penetapan ini menurut Direktur Utama RSUD Kabupaten Kediri Dr. dr. Ibnu Gunawan, berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010.
“Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 tahun 2018, Maka implementasi RSUD Kabupaten Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang diisyaratkan dalam Permendagri tersebut.” Katanya saat menggelar sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kabupaten Kediri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Dede Sujana berharap, pelayanan publik yang diberikan 2 rumah sakit yang dinaungi Pemkab Kediri yakni RSUD Kediri dan RSUD SLG akan semakin baik.
“Kita mengharapkan dengan adanya 2 RSUD ini pelayanan kesehatan semakin baik, bisa lebih efektif dan efisien lagi. Jika ada kekurangan, dengan adanya acara ini dan narasumber yang kompeten di bidangnya,akan mendapatkan penambahan ilmu dan wawasan. Sehingga kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki,” terangnya.
Sementara itu tujuan dari sosialisasi ini merefresh dan menyamakan persepsi antara RSUD Kabupaten Kediri dengan semua stakeholder dan satker terkait agar pelaksanaan BLUD RSUD Kab. Kediri dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Terdapat 2 narasumber pada acara ini yaitu Widodo J. Pujirahardjo, Konsultan dari FKM Unair Surabaya dan Drs. Widartoyo sebagai Konsultan Keuangan/Akuntan Publik Fakultas Ekonomi Bisnis Unair.
“Pesan yang dapat saya sampaikan kepada para Dirut RSUD Kab. Kediri, harus segera membuat rencana kerja yang baik, ada target ada penjadwalan, terutama yang paling penting adalah menyelesaikan beberapa payung hukum untuk bisa menerapkan status BLUD secara penuh,” kata Widodo J. Pujirahardjo. Termasuk menyiapkan SDM yang ada di RS sesuai aturan yang ada. (ad/adv/kominfo)