Pasuruan (Jatimsmart.id) – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2022 di halaman Graha Maslahat, Komplek Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada Senin (31/7/2023).
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengajak kepada seluruh PPPK agar senantiasa mensyukuri amanah dan kepercayaan yang telah diterimanya dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
“Selamat atas penerimaan SK pada pagi hari ini yang harus disyukuri oleh Saudara-saudara semuanya. Maka dari itu, amanah ini harus disyukuri dengan cara melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai ASN,” pesan Bupati Irsyad.
Bupati juga mengingatkan tentang konsekuensi PPPK sebagai abdi negara yang mampu menunjukkan kemampuan, dedikasi dan loyalitas serta integritas tinggi terhadap tugas yang diberikan oleh pimpinan.
“Saya sering menyampaikan bahwa ASN baik Kepala Dinas dan staf adalah orang-orang yang terpilih. Karena banyak yang menginkan tempat dan posisi Saudara tapi masih belum ditakdirkan. Maka jangan disia-siakan peluang dan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Jadi ASN itu ada konsekuensi, tanggungjawab dan kewajiban-kewajiban. Termasuk soal kedisiplinan. Kalau kita sudah menerima SK, ya jangan lupa kewajibannya,” ujar Bupati.
Dari 365 PPPK yang hari ini menerima SK, terdiri dari 324 Tenaga Fungsional Guru. Selebihnya, 41 PPPK lainnya di posisi Jabatan Fungsional Teknis. Di antaranya, Ahli Pertama Pengantar Kerja, Ahli Pertama Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, Ahli Pertama Pekerja Sosial, Ahli Pertama Arsip dan Pemula Pemadam Kebakaran. Berikut, Ahli Pertama Pengawas Bibit Ternak, Ahli Pertama Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Ahli Pertama Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, Ahli Pertama Penyuluh Pertanian dan Ahli Pertama Pranata Komputer.
Bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru berkewajiban melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023. Sedangkan bagi PPPK Jabatan Fungsional Teknis mulai tanggal 1 Agustus 2023, sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menyertai secara resmi pelaksanaan tugasnya sebagai ASN pada satuan unit kerja masing-masing. Hal itu sekaligus berlaku dalam hal pemberian gaji dan tunjangan melekat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (red/kjt)