Lamongan (Jatimsmart.id) – Guna memberikan rasa aman dan kenyamanan saat bekerja, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 22.000 petani tembakau di 8 kecamatan.
ke 22.0000 petani tembakau penerima perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut tersebar beberapa kecamatan. Yaitu di Kecamatan Modo 5484, Kecamatan Bluluk 3829, Kecamatan Ngimbang 5239, Kecamatan Mantup 406, Kecamatan Sukorame 535, Kecamatan Sambeng 4265, Kecamatan Kedungpring 1935, dan Kecamatan Sugio 307.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat acara Penyerahan Perlindungan jaminan Sosial, di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Rabu (29/3), berharap dengan diberikannya jaminan sosial melalui sumber dana bagi hasil – cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Tahun 2023, dapat menjadi harapan sekaligus perlindungan melanjutkan kehidupan bagi petani dan keluarga petani tembakau.
“Kami punya pikiran bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan sebuah harapan bagi para pekerja, untuk terus melanjutkan kehidupannya dengan perlindungan sosial dari pemerintah, dengan ide itu kemarin saya berpikiran bahwa petani juga perlu diberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan dimulai dari petani tembakau yang resikonya juga tidak kalah dengan resiko pekerjaan di profesi-profesi yang lain,” ucap Bapak Pengayom Petani Tembakau Lamongan.
Menutut Pak Yes, dengan diberikannya jaminan sosial tersebut, akan turut memberikan dampak positif pada peningkatnya produktivitas hasil pertanian tembakau.
“Saya yakin produktivitas pertanian khususnya tembakau ini akan meningkat, karena para petani tembakau dengan perlindungan ini akan merasa lebih aman lebih nyaman dan membuat petani semangat bekerja yang nanti berseiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan,” tambah Pak Yes.
Melihat langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menjamin petani tembakau melalui DBH-CHT, Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan RI Tohjaya mengapresiasi langkah preventif Pemkab Lamongan. Terlebih, Lamongan menjadi daerah pertama yang telah menyalurkan dana DBH-CHT tahun 2023, secara nasional.
“Dalam konteks desain penggunaan kebijakan penggunaan DBH-CHT itu dimungkinkan adanya fleksibilitas, dan luar biasanya sekali ini Pak Bupati Lamongan, tetap menggunakan atau memanfaatkan ruang fleksibilitas tersebut untuk dapat dirasakan oleh petani tembakau, ruang fleksibilitas itu bisa untuk apa aja, tapi tetap di sini Bupati Lamongan tetap mengutameakan petani tembakau jadi luar biasa sekali dan untuk itulah kami sangat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi bahwa desain kebijakan penggunaan DBH-CHT di Lamongan apapun bentuk penggunaannya, prioritas menerima manfaatnya tetap petani tembakau,” ujarnya.
Sependapat dengan Tohjaya, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Hadi Purnomo mengungkapkan, saat ini masih banyak daerah yang belum menyadari akan pentingnya jaminan sosial untuk diberikan ke petani tembakau.
“Ini pertama DBH-CHT tahun 2023 bisa diberikan petani secara lansung, banyak orang yang tidak sadar, dana ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial, padahal resiko dalam bertani bukan hanya hasilnya saja, hasil bisa bagus kalau orangnya produktif, terlindungi kalau ada resiko atau kecelakaan kerja, orangnya sakit mereka dapat uangnya dari mana untuk berobat, bisa-bisa mereka ini berhutang,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan, Moch Wahyudi, dalam laporannya mengungkapkan, Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk menindungi 22.000 petani tembakau bersumber DBH-CHT tahun 2023 sebesar 2,2 miliar. Dengan dana tersebut petani akan tercover biaya premi 16.800 selama 6 bulan. Selain itu, Whayudi membeberkan, di tahun 2024 DBH-CHT direncanakan akan di alokasikan untuk perlindungan terhadap tanaman tembakau melalui si pelindungku.(red)