Tulungagung (Jatimsmart.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan di Polres Tulungagung. Mereka memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap penganggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur, periode 2014-2018. Setelah sejumlah mantan pejabat Pemkab dan Bupati Tulungagung, kini giliran anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 diperiksa.
Proses pemeriksaan para anggota legislatif ini sudah dimulai sejak Jumat (1/7/2022). Saat itu KPK memeriksa dua anggota DPRD Imam Sapingi dan Bahrudin. Mereka merupakan anggota dari Fraksi Gerindra. Sementara hari ini KPK memanggil 8 anggota DPRD lainnya. Mereka adalah Widodo Prasetyo, Basroni, Subani Sirab, Saiful Anwar, Sumarno, Heru Santoso, Imam Sukamto dan Mutiin.
Basroni sendiri terlihat lesu setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Politisi Gerindra ini tidak banyak menjawab pertanyaan dari wartawan yang menunggunya. Anggota legislatif yang pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat ini mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
“Sama seperti yang lain,” kata Basroni menjawab pertanyaan wartawan terkait jumlah yang ditanyakan oleh penyidik, Senin (4/7/2022) sambil bergegas.
KPK sendiri melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi sejak Senin (27/6/22) lalu. Beberapa mantan pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung telah diperiksa. Mereka adalah mantan Sekda Pemkab Tulungagung, Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Tulungagunng, Hendrik Setiawan, mantan Kepala Bappeda periode 2016-2020 Suharto serta mantan Kepala Bappeda periode 2013-2016 Sudigdo Prasetyo. Selain itu KPK juga memeriksa mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo di dalam Lapas klas 2b Tulungagung.
Dalam rilis resmi KPK mereka menyebutkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK belum mengumumkan nama para tersangka ini. (Pam/jek)