Blitar – Bupati Blitar Rijanto, menyampaikan penjelasan empat Ranperda usulan eksekutif pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Dari usulan Ranperda itu, DPRD setempat akan segera membentuk Pansus guna membahas usulan empat Ranperda tersebut. Ini di targetkan akan selesai, sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir pada Agustus 2019 mendatang.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto dengan didampingi Wakil Ketua, Maskur dan Heri Romadhon dengan di hadiri seluruh anggota dewan. Sementara Rijanto didampingi Wakilnya, Marheinis Urip Widodo beserta pejabat Forkopimda, OPD, Muspika dan unsur masyarakat.
Sementara itu, empat Ranperda itu meliputi ranperda tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah, serta Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.
“Ranperda yang diusulkan merupakan amanah Undang-Undang dari Pemerintah Pusat, sehingga kami berharap Ranperda ini bisa segera terselesaikan dengan baik untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat bersama,” kata Bupati Rijanto.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, empat raperda yang disampaikan Bupati Blitar itu, pihaknya akan segera membentuk pansus yang di dahului dengan penyampaian pandangan umum Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar.
“Selanjutnya Dewan melalui Fraksi-Fraksi akan menentukan Anggota Pansus untuk membahas empat Ranperda tersebut. Harapannya, pembahasan empat Ranperda bisa berjalan lancar dan segera disahkan. Mengingat beberapa diantaranya mendesak untuk segera digunakan sebagai payung hukum bagi Desa,” kata Suwito.
Suwito berharap pembahasan raperda bisa berjalan lancar,dan ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu bulan kedepan. (yds/ydk)
Baca Juga :