Kediri – Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan nomor layanan pelanggan, yakni ‘Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK.’
Sebelumnya, Oktober 2013, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan layanan Contact Center kepada para peserta melalui nomor 500910. Kemudian, tahun 2017 menjadi Care Contact Center 1500910 yang terintegrasi dengan layanan media sosial dan email.
” Kini Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK menjadi satu-satunya kanal informasi terintegrasi dari BPJS Ketenagakerjaan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, Jumat (31/5/2019).
Dia mengatakan, pihaknya akan selalu mematuhi peraturan atau regulasi yang berlaku, baik dari segi pelaksanaan program, hingga hal-hal terkait layanan pelanggan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta kami. Dengan adanya peralihan dari nomor Contact Center yang lama, layanan pelanggan melalui Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK ini kami pastikan akan tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Agus.
Menurutnya, aturan peralihan nomor layanan pelanggan ini berdasarkan Surat Penetapan dari Menkominfo RI Nomor 053/TEL.05.05/2019 tanggal 1 Maret 2019 tentang Penetapan Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat.
“Angka 175 adalah angka yang cukup mudah untuk diingat karena hanya terdiri dari 3 digit. Kami berharap dapat terus memberikan layanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan selalu meningkatkan kapasitas layanan agar dapat memenuhi ekspektasi peserta”, urainya.
Agus juga menjabarkan, melakukan transformasi Contact Center, dalam kesempatan yang sama juga diresmikan Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang bertujuan untuk melakukan penanganan cepat dan efektif saat terjadi musibah atau bencana alam yang melibatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ditambah lagi, dengan menjalin kerjasama bersama Rumah Sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja), BPBD (Badan Penanggulanan Bencana Daerah), dan Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, tindakan LCT yang dilakukan oleh personil dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan bekerja dengan efektif.
“Sebagai contoh, saat terjadi musibah kecelakaan KRL di Depok, bencana alam Tsunami di Banten, dan musibah Lion Air, petugas kami secara aktif langsung bergerak. Ada yang menuju lokasi musibah, dan lainnya mencari data kepesertaan para korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan” terang Agus.
Dirinya juga menambahkan, peserta akan sangat terbantu dengan adanya LCT ini, khususnya bagi keluarga korban atau ahli waris. Dimana, pihaknya yang akan aktif untuk menyalurkan santunan yang menjadi hak mereka.
“Tujuannya, agar masyarakat pekerja betul-betul merasakan kehadiran Negara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan. Meliputi, penanganan para korban di Rumah Sakit PLKK dalam menerima perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya. Kami harap dengan hadirnya LCT ini, menjadi tindakan antisipasi sejak dini atas indikasi risiko yang timbul karena musibah atau bencana alam yang menimpa pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan” Pungkas Agus. (ad/sam)
Baca Juga :
- BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
- Penunggak JKN-KIS Masih Diberi Keringanan, BPJS Harap Masyarakat Tingkatkan Kesadaran
- Warga Temukan Puluhan Kartu Indonesia Pintar Tercecer di Kediri