Blitar (Jatimsmart.id) – Pemerintah Kabupaten Blitar serius menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Bersama Polres Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar akan kembali mengaktifkan dan membentuk Kampung Tangguh Semeru sebanyak 248 Desa/Kelurahan.
“Sebelumnya hanya ada 75 kampung tangguh, pada PPKM Mikro ini seluruh desa/kelurahan harus membentuk kampung tangguh,” kata Bupati Blitar Rijanto usai meresmikan desa atau kelurahan tangguh di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Rabu (10/2).
BACA JUGA:
- PPKM Mikro Dimulai, Khofifah Instruksikan Untuk Semua Wilayah Jatim
- Tekankan Penyebaran Covid-19, Pemprov Jatim Gerakkan PPKM Mikro Kampung Tangguh
- Instruksi PPKM Diperpanjang, Wagub Emil: Masih Kita Bahas
Keberadaan Kampung Tangguh di tiap desa atau kelurahan, diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 melalui tindakan yang cepat dan tepat sampai tingkat RT.
Sementara itu, menurut Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT semuanya sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 tentang PPKM yang mengatur PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 dalam bentuk Posko yakni Kampung Tangguh yang diketuai oleh kepala desa atau lurah dan wakilnya tokoh masyarakat.
“Didalamnya ada 4 bidang yaitu pencegahan, penanganan, sosialisasi dan bantuan penanganan Covid-19. Seluruh bidang diisi Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK relawan dan tenaga kesehatan,” terang AKBP Leonard M Sinambela.
“Respon ketiga, pada zona orange dan merah di RT ada pembatasan aktifitas masyarakat seperti kegiatan ibadah dan jam keluar masuk RT dibatasi sampai jam 20.00 Wib,” imbuh perwira dengan dua melati di pundak ini.
BACA JUGA:
- Terapkan PPKM, Pendapatan Sektor Wisata di Kabupaten Malang Berkurang
- Dampak PPKM, Wisata Umbul Square di Madiun Cari Donasi
- Penerapan PPKM di 11 Daerah, Khofifah: Jangan Nyangkruk Dulu
Setelah meluncurkan Kampung Tangguh di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro. Langsung dilakukan peninjauan ke Desa Jatitengah, Kecamatan Kanigoro yang ada RT nya masuk zona merah.
Disana Kapolres Blitar, AKBP Leonard menjelaskan mengenai PPKM Mikro, serta apa yang harus dilakukan Kampung Tangguh di desa tersebut. (tok/ydk)