Kediri – Satreskrim Polres Kediri membekuk lima tersangka, komplotan pencurian truk. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur dan melawan saat diamankan.
Mereka adalah Gatot Hariyanto (46), Nurul alias Gendon (30), dan Andreas Adi Prasetyo (38) warga Kota Semarang, Jawa Tengah, serta Sarip alias Gunawan (53), warga Mojokerto dan Topik alias Haji Usman (53) warga Surabaya yang diamankan di Semarang, Jawa Tengah.
Modus mereka terbilang unik. Para pelaku menyewa truk untuk jasa angkut dari wilayah Mojokerto untuk kemudian digunakan mengangkut barang dari Kecamatan Pare menuju Kota Kediri. Saat awal bertemu sopir dari pemilik truk di Mojokerto, pelaku memberikannya makanan Nasi Padang yang telah dicampur dengan obat bius berupa tablet yang digerus menjadi serbuk.
Baca Juga :
- Hendak Jual Motor Curian, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga
- Polisi Bekuk Pelaku Curanmor
- Diberi Tumpangan, Cewek Ini Justru Curi Perhiasan Teman
“dikemaas memang untuk menyewa, disewa untuk jasa angkut di Pare, kemudian sopir, korban ini dikasih makanan Nasi Padang dimana setelah makan ini korban tertidur pulas dan diturunkan di Caruban,” kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal dalam rilis di Mapolres Kediri, Kamis (28/2/2019)
Lebih lanjut menurut Roni dalam aksinya, mereka berbagi peran mulai dari mengemudikan truk, membeli makanan, mencampurkan bius, mengawal perjalanan menggunakan mobil lain hingga meletakkan korban di sebuah warung di areal Hutan Jati Caruban Madiun. Sementara otaknya, adalah Nurul alias Gendon.
Truk hasil curiannya itu sempat dijual oleh pelaku di wilayah Semarang, dengan harga Rp. 31,5 juta. Hasil kejahatan itu dibagi oleh Gendon dengan masing-masing pelaku menerima Rp. 1 juta – Rp. 3 juta, sisanya mereka gunakan untuk uang sewa dan berfoya foya.
“kita juga amankan dua penadahnya, warga Semarang. Kalau pelaku ini ngakunya ya karena ekonomi. Pekerjaannya ada yang penjual palawija, sopir angkot.” tandasnya.
Baca Juga :
- Buntuti dari Malang hingga Boyolali, Begini Aksi Polisi Lumpuhkan Komplotan Pembobol ATM
- Catut Nama Gudang Garam, Pelaku Penipuan Investasi Raup Rp 600 Juta
- Puluhan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita BB Senilai Rp. 200 Juta
Dalam rilis tersebut, Polres Kediri juga mengembalikan truk Mitsubishi nopol S 8255 UP, pada korban, langsung di depan para tersangka. Siswanto warga Kecamatan Dlangu, Mojokerto mengapresiasi kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus tersebut.
“terimakasih bapak polisi yang sigap menangani laporan saya,” kata Siswanto
Kini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara dua penadahnya, Ridwan dan Muzamil dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ydk/sam)
Baca Juga :