Tulungagung – Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono kembali terpilih menjadi anggota DPRD Tulungagung. Namun, berstatus tersangka korupsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akan usulkan penundaan pelantikan Supriyono. Usulan tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung, sebelum pelantikan akhir Agustus ini.
Ketua KPU Tulungagung, Mustofa mengatakan langkah ini sesuai dengan pasal 33 ayat 4 PKPU RI No 5 tahun 2019. Dalam pasal tersebut tertulis jika terdapat calon terpilih anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka KPU akan menyampaikan usulan penundaan pelantikan.
“Kita akan mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati untuk penundaan pelantikan yang bersangkutan (Supriyono),” katanya, Senin (12/8/2019).
Pihak KPU sendiri sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPK. Mereka sudah meminta salinan dokumen penetapan Supriyono sebagai tersangka.
“Dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat kelengkapan pengajuan usulan. Jadi, kami tidak bisa menggunakan bahan pemberitaan media sebagai landasan hukum,” terangnya.
Meskipun akan mengusulkan penundaan, namun KPU tetap menetapkan Supriyono sebagai anggota DPRD terpilih. Bahkan perolehan suara politisi PDIP ini tertinggi di Tulungagung.
Jika usulan disetujui, maka pelantikan Supriyono akan ditunda hingga mendapatkan keputusan hukum tetap. “Apakah akan di PAW (Penggantian Antar Waktu) atau tetap dilantik nanti kita lihat saja.” pungkasnya. (pam/ydk)