Tulungagung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna. Jumat (31/5/2019). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat tersebut membahas pemberhentian Bupati Tulungagung Non Aktif, dan pengusulan Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sebagai Bupati menggantikan Syahri Mulyo. Usai rapat, Supriyono langsung meninggalkan ruangan melalui pintu belakang. Supriyono juga langsung meninggalkan gedung DPRD saat sejumlah awak media berusaha melakukan wawancara.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim mengatakan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, status Supriyono masih sebagai Ketua DPRD dan berhak untuk memimpin rapat paripurna. Status tersebut tetap akan melekat hingga kasus sudah mendapatkan keputusan hukum tetap.
“Selama belum ada keputusan hukum tetap beliau masih merupakan Ketua DPRD,” katanya, Jumat (31/05/2019).
Supriyono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Supriyono diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. (pam/ydk)
Baca Juga :