Blitar (Jatimsmart.id) – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi berkaitan dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi, Kamis, 4 Juli 2024, di ruang rapat DPRD setempat.
Dalam kesempatan itu, juga dihadiri pimpinan DPRD, yakni Suwito Saren, Muhammad Rifai, Susi Narulita serta Mujib. Hadir pula Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2024.
Usai kegiatan rakor tersebut, Mujib menyampaikan, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar. Itu dilakukan guna mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.
Program pemberantasan korupsi terintegrasi, kata Mujib, perlu mendapatkan seluruh pihak, baik dari jajaran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Karena itu seluruh elemen masyarakat harus mendukung program itu secara penuh.
Menurutnya, kecenderungan untuk berbuat tidak jujur ataupun penyimpangan untuk memperkaya diri rentan terjadi terhadap orang-orang yang sedang memiliki kekuasaan. Sehingga diperlukan pengawasan untuk mencegah segala bentuk penyelewengan pada pemerintahan daerah.
“Mulai dari perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan perlu pengawasan yang ketat,” katanya.
Mujib juga mendorong adanya pendidikan politik dan anti korupsi kepada anak-anak. Langkah itu perlu dilakukan sejak dini agar kelak saat dewasa mereka bisa tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan yang berlaku.
“Semoga kehadiran Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI di sini bisa menjadi semangat bagi para pejabat dan masyarakat di Kabupaten Blitar untuk menjauhi tindakan korupsi,” ujarnya. (jek/adv)