Kediri (Jatimsmart.id) – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberi pembekalan kepada para petugas yang ditunjuk sebagai petugas pengumpul informasi cukai hasil tembakau tahun 2021 di Ruang Tegowangi Grand Surya Hotel. Dikarenakan masih dalam situasi pandemi, kegiatan dibagi menjadi 3 kelompok dan dilaksanakan selama 3 hari. Mulai hari ini hingga hari kamis. Dari total 139 orang perwakilan dari masing-masing kelurahan, ada 47 petugas yang hari ini menerima pembekalan.
Dalam arahannya, Wali Kota Kediri mengajak semua petugas untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok polos di Kota Kediri. “Rokok itu ada pita cukai, dari situ kita dapat bagian dana bagi hasil. Oleh karena itu, panjengan dan Pemerintah Kota Kediri diberi tugas mengawasi orang yang menjual rokok polos atau rokok yang tidak pakai pita. Kalau nanti Bapak Ibu mendapati rokok yang dijual tidak ada pita cukainya, nanti tolong dilaporkan,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, Pemerintah Kota Kediri terus melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat salah satunya ke penjaga warung yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dengan membeli rokok berpita cukai, masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan, termasuk BPJS Kesehatan.
Terakhir Wali Kota Kediri berharap kegiatan tersebut memberikan kemanfaatan untuk masyarakat khususnya untuk melayani masyarakat dalam hal pemberantasan rokok polos. Wali Kota Kediri juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mawas diri dan menjaga situasi di Kota Kediri bersama-sama.
Sementara itu, Kasi Intelijen Dan Penindakan Dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Widodo menjelaskan petugas pengumpul informasi nantinya bertugas untuk mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai ilegal kepada Bea Cukai dengan cara pemetaan wilayah rawan di daerah produksi, distribusi, maupun pemasaran; pendataan tempat pengangkutan hasil tembakau seperti lokasi ekspedisi; jasa titipan; loading bus dan truck serta mesin pelinting rokok; menginformasikan peredaran BKC ilegal di peredaran atau penjualan eceran meliputi hasil tembakau dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dll. (*)