Kediri (Jatimsmart.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri meringkus seorang pengedar narkotika golongan 1 jaringan antar kota. Dari tangan resedivis ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 7,66 gram dan uang tunai Rp. 13 juta sisa hasil penjualan.
BNN Kabupaten Kediri menangkap KH, pria berusia 43 tahun asal Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Penjaga portal tambang pasir di Kabupaten Blitar tersebut dibekuk dirumahnya pekan lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya perederan gelap narkotika di wilayah tersebut. Kemudian kita tindak lanjuti, kita lakukan penyelidikan,” kata AKBP Lilik Dewi Indarwati, Kepala BNN Kabupaten Kediri, Selasa (17/3).
Dalam penangkapan itu, BNN menyita barang bukti 7,66 gram sabu yang telah dikemas dalam plastik kecil, untuk siap diedarkan. Petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp.13 juta, yang diduga sisa hasil penjualan oleh tersangka, yang menyasar kalangan pekerja.
Dihadapan petugas tersangka mengaku baru setahun menjalankan bisnis haram ini. Meski demikian tersangka pernah mendekam di balik jeruji besi Lapas Madiun dengan kasus yang sama.
Saat ini pihak BNN tengah mengejar jaringan diatas tersangka. Sementara pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. (ydk/jek)