Tulungagung – Sungguh bejat kelakuan Matinggal (48) warga Kecamatan Kota, Kabupaten Tulungagung ini. Pria asli Malang tersebut, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Selama ini tersangka mengancam anak tirinya itu untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya tersebut ke orang lain.
Pihak keluarga yang akhirnya mengetahui kejadian ini tidak terima, dan melaporkan tersangka ke Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo menuturkan aksi bejat tersangka dilakukan saat kondisi rumah sepi. Korban saat itu berada di rumah sendirian dan dipanggil oleh tersangka ke dalam kamar. Tersangka kemudian mengancam korban untuk menurut saja, “Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejat ini beberapa kali,” ujarnya, Senin (03/12/2018).
Aksi ini terbongkar setelah salah seorang tetangga memergoki korban bersama tersangka berada di dalam kamar. Korban kemudian menceritakan semua perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut. Saksi kemudian melaporkan hal ini ke ibu korban. “Tidak terima keluarga korban langsung melaporkan tindakan bejat tersangka,” imbuhnya.
Kini tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 1 UU no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pam/ydk)