Trenggalek – Sungguh bejat kelakuan CA, seorang kakek berusia setengah abad ini. Ia tega mencabuli gadis dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tersangka membujuk korban dengan cara menjanjikan akan diberi uang jika mau menuruti hawa nafsunya.
Dari hasil penyelidikan polisi, pria paruh baya ini merupakan tetangga korban. Peristiwa tersebut terungkap saat salah seorang keluarga, mengetahui bahwa korban pergi diajak tersangka ke rumahnya. Saat pihak keluarga masuk ke dalam, korban ditemukan dalam kondisi tertidur dengan posisi tengkurap di kamar tersangka. Kemudian korban digendong dan langsung diajak pulang oleh keluarga. Keesokan harinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Korban kemudian diperiksakan kepada bidan setempat.
“korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh tersangka pada keluarga. Korban dijanjikan diberi uang sebesar Rp. 10.000, jika masu diajak ke rumah tersangka” kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Kapolres Trenggalek dalam rilis, Senin (18/12/2018)
Pelaku ini ditangkap bersama barang bukti berupa satu potong kaos warna merah, dan satu potong celana panjang warna putih setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 KUHP jo ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun atau denda 5 milyar rupiah. (pam/ydk)