Kediri (Jatimsmart.id) – Tim gabungan Bea Cukai dan Pemerintah Kota Kediri, menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko di Kota Kediri, Rabu (11/03). Hasilnya, petugas menemukan rokok yang dengan pita kadaluarsa pada sebuah toko di Kelurahan Ngampel.
“Ini jelas kedaluwarsa, karena masa pita cukai adalah satu tahun. Ini terpaksa harus kami tarik,” kata Hendratno Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Kediri Hendratno.
Total, petugas membawa 45 bungkus rokok dari berbagai merek yang masih berjajar di display toko milik Siti Ngaisah warga Kelurahan Ngampel itu.
“Bagi pemilik warung yang melanggar, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, akan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara,” tegas Hendratno kepada para pemilik toko yang nantinya kedapatan kembali melanggar.
Lebih lanjut, selain pita cukai yang kadaluwarsa, ada lima kategori rokok ilegal menurut Hendratno. Yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya, dan salah personalisasi.
Selain melakukan sidak, tim gabungan monitoring cukai yang terdiri dari Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Disperdagin, dan perwakilan dari ketiga kecamatan ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok illegal. Para pemilik toko mendapatkan peringatan untuk tidak menerima rokok tanpa pita cukai yang ditawarkan oleh agen.
“Kita harapkan masyarakat lebih teredukasi tentang cukai, dengan demikian ruang peredaran rokok ilegal dapat semakin sempit,” pungkasnya. (*)