Blitar (Jatimsmart.id) – Bea Cukai Blitar, Jawa Timur memusnahkan barang bukti penindakan senilai Rp. 595.416.245. Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang dilakukan dalam operasi pasar dan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal sejak 17-14 Juli 2019 tersebut diantaranya berupa rokok, minuman keras, dan rokok vape.
Pemusnahan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar dengan cara dibakar dan digilas dengan kendaraan berat. Rabu (2/10)
Untuk rokok ilegal, Bea Cukai Blitar mencatat ada 812.385 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.572 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 213 botol miras, dan 28 Liquid Vape ilegal.
“Kerugian negara sekitar Rp. 309 juta,” Kata Moch Arif S Noegroho, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, usai pemusnahan
Selain pemusnahan, Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan terhadap sales rokok ilegal. Ada dua kasus yang tengah diproses, satu diantaranya telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Ia divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 25 Juta subsider 1 bulan. (yds/ydk)