Kediri (Jatimsmart.id) – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI kembali menyematkan predikat Badan Publik Informatif tahun 2022 kepada Bank Indonesia (BI), sebuah prestasi tertinggi yang juga diperoleh BI di tahun sebelumnya. Penghargaan ini diberikan dalam Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik (BP) tahun 2022, di Tangerang (14/12), diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, mewakili Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin. Pada penganugerahan ini, BI berhasil meraih prestasi tertinggi dalam kategori Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), yaitu dengan nilai 99,00 atau dalam kualifikasi informatif. Anugerah tersebut mencerminkan kinerja optimal dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik.
Penilaian baik yang diraih BI tidak terlepas dari keterbukaan informasi publik di Bank Indonesia yang progresif dan inovatif. Secara lebih rinci, BI melakukan inovasi antara lain i) Melakukan evaluasi kebijakan LIP agar tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, di tengah pandemi COVID-19, dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi, ii) Mengoptimalkan media digital untuk penyajian informasi kepada masyarakat, iii) Menyediakan berbagai fasilitas penunjang untuk akses bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, iv) Memperkuat peran e-PPID sebagai bentuk penyediaan akses informasi yang lebih mudah dan berbiaya ringan, antara lain dengan menyediakan berbagai opsi kanal-kanal digital: web portal, layanan informasi video online dan chatbot LISA.
Pada gelaran penganugerahan, Menteri Mahfud MD menyampaikan bahwa akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Harapannya, Badan Publik agar pro aktif menyebarkan informasi secara akurat, benar, dan terpercaya kepada masyarakat agar dapat menangkal informasi hoaks serta memperkuat ketahanan nasional.
Monev KIP melibatkan 372 badan publik, dengan 7 kategori: Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, dan Partai Politik. Dari seluruh kategori tersebut, Badan Publik yang dikategorikan sebagai badan yang informatif mencapai 122 badan publik dari peserta, atau setara 32,79%. Predikat lainnya di luar informatif yaitu menuju informatif, cukup informatif dan kurang informatif.
Monev tersebut merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di seluruh badan publik, untuk menilai keterbukaan informasi badan publik oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Penilaian tersebut meliputi pengisian Self Questioner Assessment (SAQ), tahapan presentasi uji publik pada tanggal 31 Oktober 2022, dan pelaksanaan visitasi verifikasi pendalaman penilaian kuesioner e-monev serta hasil uji publik. (jek)