Lamongan (Jatimsmart.id) – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, didampingi Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, resmikan Mizan Mart di Pondok dan Panti Asuhan Al Mizan Lamongan, Sabtu (6/5/2023).
Mengutip rilis Pemkab Lamongan, Mendag Zulkifli mengatakan, warung yang berkembang menjadi mart (pasar), menjadi cikal bakal kebangkitan ekonomi yang diimbangi dengan mental entrepreneur atau jiwa berwirausaha.
“Mental entrepenur atau jiwa usaha untuk dapat membangkitkan ekonomi harus di mulai dari yang kecil dimulai dari warung, mart, grosir, pabrik, logistik, dan ini harus dijalankan secara rajin dan sungguh-sungguh,” tutur Mendag Zulkifli.
Mendag Zulkifli menegaskan, kemajuan seuatu negara ditentukan melalui penguasaan pasar dunia. Sehingga untuk membentuk hal tersebut, dimulai dari yang mampu dikembangkan secara masif.
“Kita dapat menjadi tuan di negeri sendiri karena bidang ekonomi, apabila ada kesenjangan dan ketidak setaraan, ini tidak bisa marah-marah karena itu tidak cukup, sehingga harus kita sendiri yang mau berubah melalui perdagangan,” imbuh Mendag Zulkifli.
Sebagai penguatan perekonomian dan distibusi produk UMKM Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak Mizan Mart berkontribusi aktif dalam menggalakan #ayoditumbasi #ayodatangkelamongan #ayobeliprodukLamongan, untuk mendorong UMKM dan perdagangan Lamongan.
“Kami menyambut baik mizan mart, dan kedapan kami berharap Mizan Mart dapat berkolaborasi dengan Pemkab Lamongan menerima, mendistribusikan, dan ikut serta memasarkan produk-produk UMKM di Lamongan,” ujar Bupati Yes.
Diungkapkan Sodikin, selaku Ketua Pimpinan Muhammadiyah Daerah (PDM) Lamongan, hadirnya mizan mart yang merupakan salah satu mini market muhammadiah sebagai bentuk dukungan muhammadiah dalam mengungkit ekonomi Lamongan.
“Sebenernya kami ingin membuat grosir, secara finansial, laham, dan network network kita juga siap, dalam rangka datang ekonomi supaya berjuang semakin kuat lagi, melalui kreatifitas yang terus kita gali dana produktif, untuk gerakan ekonomi,” pungkasnya. (red/kjt)