Kediri – Bulan suci ramadan, merupakan waktu yang tepat untuk umat muslim mempertebal keimanan sekaligus meningkatkan amalan-amalan dengan cara beribadah. Namun, tidak dengan lima warga di Desa Krenceng, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ini, yang justru bermain judi, saat menunggu waktu sahur.
Mereka adalah Sutikno (54), Satimin (58), Nurhadi (43), Sigit Tomo (35) dan Kateri (49) yang terpaksa ditangkap petugas saat tengah asik bermain judi jenis remi di Desa Nglarangan, Kecamatan Kepung, Jumat (17/5/2019) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Kediri dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Sempat berusaha melarikan diri, namun petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima orang pelaku.
”Awalnya kita mendapat laporan adanya tindak pidana perjudian. Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan benar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka.
Para pelaku tak bisa lagi mengelak, karena sejumlah uang ditemukan dihadapan mereka. Adapun barang bukti tersebut sebesar Rp 1.419.000.
Saat ini kelimanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri. Tersangka dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (ydk/sam)
Baca Juga :