Blitar (Jatimsmart.id) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pemberian diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditengah pandemi Covid-19 sangat dirasakan manfaatnya bagi warga wajib pajak. Melalui program ini, para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan sanksi administratif.
Insentif PKB dan BBNKB sudah masuk periode ketiga dengan masa berlaku mulai 1 September 2020 sampai dengan 28 November 2020. Untuk periode pertama sudah bergulir sejak April 2020 sampai dengan Juni 2020. Kemudian periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020. Di Samsat Kota Blitar, dalam tiga periode ini antusias wajib pajak pun terbilang cukup tinggi.
Data selama program Diskon dan Bebas Denda PKB selama pandemi Covid-19 periode 3 April – 31 Juli 2020 jumlah Total SKP untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 mencapai 78.000 kendaraan, dengan total pendapatan hampir Rp. 26 miliar.
Pengolahan Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) di Samsat Blitar Kota, Nur Indah Lestari jika program diskon dan bebas denda PKB selama pandemi Covid-19 ternyata berpengaruh, terhadap para wajib pajak di Kota Blitar.
Adapun besaran diskon tetap sama, sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.
Kebijakan diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam milik perorangan atau badan, juga kendaraan bermotor pelat kuning milik perorangan atau badan. Tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.
“Ternyata berpengaruh terhadap masyarakat, sehingga meskipun pandemi Covid-19 tetap memanfaatkan adanya program diskon dan bebas denda ini,” ungkapnya.
Bahkan dari program peduli Covid-19 ini, UPT Bapenda Provinsi Jatim di Blitar masuk peringkat 10 besar hasil dari Samsat Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Setelah program diskon dan bebas denda selama pandemi Covid-19, Pemprov kembali memberlakukan Pemutihan Pajak Daerah. Yakni Bebas BBN 2 dan Bebas Sanksi Administratif mulai 1 September 2020 – 28 November 2020.
Program ini pun juga selalu mendapat respon positif dari masyarakat, terbukti setiap tahunnya bisa meningkatkan pendapatan pajak hingga lebih dari 50% dibanding kondisi tidak ada pemutihan pajak.
Selama periode 1 – 14 September 2020 ini saja, sudah tercatat sebanyak 372 Surat Ketetapan Pajak dan pendapatan mencapai Rp 253 juta.
Peningkatkan jumlah wajib pajak pemilik kendaraan yang memanfaatan program pemutihan, akan terlihat pada sebulan terakhir atau bulan ketiga.
“Bulan pertama biasanya banyak yang mencabut berkas, baru pada bulan kedua dan ketiga akan terjadi peningkatan yang BBN 2 baik yang masuk dari luar daerah maupun antar daerah di Jatim,” ungkapnya. (tok/jek)