Kediri – Upaya dekriminalisasi pengguna narkoba, sebagai bagian dari perlindungan kesehatan menjadi pembahasan menarik, dalam forum diskusi yang digelar di Ruang Abdul Moeis – Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (12/12/2018) kemarin. Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, Muslim, SHI, MM – Anggota Komisi III DPR RI, dr. Fidiansyah, SpKJ, MPH – Sekretaris Dirjen P2PMKJN Kementrian Kesehatan RO, Dr. (HC) Drs. Lutfi Rauf, MA – Deputi Bidkoor Pollugri Kemenko Polhukam RI, Dr. Nova Riyanti Yusuf, SpKJ – Anggota DPR RI Komisi IX, serta Subhan H. Panjaitan, SH – Advokasi Nasional dari Rumah Cemara, yang menggagas diskusi publik ini.
Rumah cemara yang merupakan bagian dari koalisi 35/2009 yang mengawal dan mengadvokasi upaya revisi undang-undang narkotika No. 35 Th 2009 itu menuturkan masih banyak ranah abu-abu dalam implementasi jaminan rehabilitasi dalam pengguna napza. Ini, menurut Subhan H. Panjaitan, SH yang menjadi latar belakang digelarnya diskusi tersebut.
Di tataran itu, lebih lanjut menurut Subhan, penegak hukum masih lebih fokus pada pemidanaan. Hal itu yang disayangkan oleh Rumah Cemara yang saat ini, concern pada perlindungan kesehatan pengguna napza. “kami menyayangkan hal ini saat akses kesehatan terhadap pengguna napza sangat terbatas,” terangnya saat berbincang melalui ponsel pribadinya
Data yang didapat oleh Rumah Cemara saat ini , terjadi overcrowded hingga 201 persen di lembaga pemasyarakatan, lebih dari 40 persen diantaranya, adalah mereka para pengguna.
Masih kata Subhan, sudah sepatutnya undang-undang itu direvisi. Pihaknya bersama koalisi 35/2009 pernah terlibat beberapa pertemuan di pemerintah, terkait revisi itu. “Namun pembahasan baru sebatas bagian rehabilitasi, kita belum atau tidak terlibat dalam pembahasan pemidanaan. Nah kami memastikan saat bagian dari rehabilitasi sudah kami nilai cukup baik , kita harap dibagian pemidaan harus bisa menyeimbangkan. Tidak kontradiktif dengan pasal yang ada,” imbuhnya
Dari sana, pihak Rumah Cemara menginginkan adanya saran dari beberapa pihak yang nantinya akan menjadi sebuah kompilasi yang akan disampaikan ke Komisi III. Pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi, kiranya pada saat draft rancangan undang-undang narkotika sudah diserahkan ke DPR, pihak DPR bisa membentuk pansus lintas komisi.”Kami berharap komisi IX dapat mendorong komisi III dari perspektif kesehatan,” pungkasnya
Status Indonesia darurat narkotika masih bergema hingga saat ini. Hasil Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi tahun 2017, Puslitdatin BNN RI 2017 menunjukkan data jumlah penyalahguna narkoba dalam setahun terakhir diangka 3.376.115 orang, dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,77% dari total penduduk Indonesia usia produktif 10 – 59 tahun. Dari Jumlah tersebut 57% diantaranya adalah pengguna narkoba yang baru sekali mencoba, 27% pengguna narkoba yang masuk kategori sering memakai dan 16% pecandu berat. Semuanya dijebloskan ke tahanan dan berakhir di penjara. (ydk/sam)