Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri saat ini tengah membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di akhir tahun 2018. Tiga Raperda tersebut dikebut untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera ditetapkan menjadi Perda.
Tiga Raperda tersebut dibahas oleh tiga Panitia Khusus (Pansus). Pansus I dipimpin oleh Sriana, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Pansus II dipimpin oleh Bekti dari Fraksi PAN, dan Pansus III dipimpin Yudi Ayubcan dari Fraksi Demokrat Pembangunan..
Pansus I membahas Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Pansus II membahas tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah. Kedua pansus ini membahas Raperda inisiatif DPRD Kota Kediri. Sementara Pansus III membahas tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan yang merupakan Raperda usulan eksekutif dari Pemerintah Kota Kediri.
Akhir tahun 2018 ini menurut Rahmad Hari Basuki , Sekretaris DPRD Kota Kediri, pembahasan tersbeut ditargetkan dapat selesai. Sehingga Raperda itu dapat segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Targetnya selesai dibahas tahun ini. Saat ini semua Pansus masih membahas Raperda tersebut, nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk di evaluasi ” ujarnya di Kantor DPRD Kota Kediri, Senin (10/12/2018).
Lebih lanjut menurut Rahmad, fasilitasi atau evaluasi tersebut nantinya akan menunjukan apakah disana ada catatan-catatan ataupun perubahan. Ketika mendapat catatan nanti akan dimasukan di Raperda tersebut. Ketika nanti hasil evaluasi atau fasilitasi tersebut sudah dilaksanakan oleh legislatif ataupun eksekutif maka Raperda akan ditetapkan.
“Seandainya bulan Desember ini sudah selesai dibahas dan kita naikan bulan ini selanjutnya hasil dari Gubernur dengan cepat turun, maka bulan ini juga akan langsung kita tetapkan. Namun jika belum turun maka kita harus menunggu dulu, yang penting sudah selesai dibahas terlebih dahulu,” pungkasnya. (ydk/sam)