Kediri – Tagar #cabutremisipembunuhjurnalis ramai di media sosial. Ini buntut dari pemberian remisi pada Nyoman Susrama, pembunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Jurnalis Jawa Pos Radar Bali. Para jurnalis pun, hari ini kompak menggelar aksi di sejumlah daerah di Indonesia. Diantaranya Surabaya, Malang, Bojonegoro, termasuk di Kediri, Jawa Timur.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama sejumlah jurnalis di Kota Kediri, menggelar aksi damai itu di Memorial Park, Kota Kediri. Jumat (25/01/2019) sore. Dengan membentangkan sejumlah poster bernada kecaman, mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut remisi yang tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 tersebut.
Andhimas Budi, Koordinator aksi menilai pemberian remisi tersebut, mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia, serta mencederai kebebesan pers. “ini sebagai bentuk kemunduran yang tajam terhadap penegakan hukum atas kekerasan jurnalis,” katanya.
Sebelumnya, Susrama divonis penjara seumur hidup. Sebenarnya ini merupakan angin segar terhadap penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis. Namun Desember kemarin, ia mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman menjadi 20 tahun penjara, bersama 114 terpidana lain. Susrama disebut berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman 10 tahun ini.
“ini sangat menyakitkan bagi kita (jurnalis), semoga aksi ini bisa membuka mata Jokowi untuk mencabut remisi itu,” imbuh pria yang juga sebagai Koordinator Divisi Advokasi AJI Kediri itu.
Susrama diadili oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010 lalu, karena terbukti sebagai otak pembunuhan terhadap Prabangsa, terkait pemberitaan dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Group dua bulan sebelumnya.
Susrama diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu. Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Kemudian dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa dan dibuang ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang melintas di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Kasus Prabangsa merupaka satu dari sekian kasus yang diusut. Berdasarkan catatan AJI, ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010). (ydk/sam)