Surabaya (Jatimsmart.id) – Whisnu Sakti Buana dilantik sebagai Wali Kota Surabaya oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi di Surabaya. Wisnu Sakti Buana akan menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dengan sisa masa jabatan 2016–2021.
“Selamat kepada Wali Kota Surabaya, Bapak Whisnu Sakti Buana menjalankan tugas ini,” ujar Khofifah saat sambutan di sela pengambilan sumpah jabatan sekaligus Pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya sisa masa periode 2016–2021.
BACA JUGA:
- ASN yang Ke Luar Kota Saat Libur Imlek Siap-Siap Dikenai Sanksi
- Gubernur Khofifah Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Bangkalan, Pastikan Vaksinisasi Tahap II Segera Dimulai
- PPKM Mikro Dimulai, Khofifah Instruksikan Untuk Semua Wilayah Jatim
Menurut Gubernur Jatim ini, sejak menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Whisnu Sakti sudah berkontribusi dalam banyak hal, termasuk bersinergi dan bersama-sama berupaya melakukan pengendalian Covid-19.
“Kinerja beliau sejak saat masih masa PPKM dan sekarang PPMK Mikro. Di sisi lain, Pak Wali Kota juga memiliki tugas berseiring membangun ekonomi di Surabaya, terlebih investasi di Jatim yang PMA-nya tinggi adalah Surabaya,” ucap Gubernur Khofifah.
Whisnu Sakti Buana ditunjuk oleh Khofifah sebagai Plt Wali Kota Surabaya pada pada 24 Desember 2020 atau tepat setelah Tri Rismaharini dipercaya sebagai Menteri Sosial RI.
BACA JUGA:
- Walikota Kediri dan Walikota Madiun Resmi Dilantik Gubernur Jatim
- Berpakaian Adat Jawa, Ratusan Pejabat Dilantik di Bawah Tugu Garuda Alun-Alun Trenggalek
- 30 Anggota DPRD Kota Kediri Terpilih Dilantik, Didominasi Wajah Lama
Khofifah berharap di sisa masa periode ke depan, tugas Walkot bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya, dan seluruh kinerja maupun produktivitas Pemkot surabaya bisa dijaga serta semakin ditingkatkan.
Sementara itu, Wali Kota Whisnu berkomitmen menjalankan amanah seperti yang disampaikan Gubernur Khofifah, termasuk target menjadikan “Kota Pahlawan” menjadi zona kuning (risiko rendah), bahkan zona hijau (tak berisiko) untuk kasus penularan Covid-19. (*)