Banyuwangi (Jatimsmart.id) – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menutup seluruh destinasi atau tempat tujuan wisata dan pembatasan jam operasional kafe serta restoran selama empat hari mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 guna menekan penularan virus corona di daerah setempat.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.
BACA JUGA:
- Libur Nataru, Khofifah Tegaskan Tutup Wisata Air di Jawa Timur
- Wali Kota Kediri Himbau Antisipasi Lonjakan Kasus Covid Akibat Libur Nataru
- Jelang Libur Nataru, Jatim Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda Kabupaten- Kota
“Ini perlu menjadi perhatian kita semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono di Banyuwangi, Selasa.
Ia mengatakan kebijakan yang dilakukan satgas ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus COVID-19. Setiap hari di Banyuwangi ada penambahan berkisar 30 hingga 70 kasus COVID-19.
“Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucapnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan Satgas COVID-19 sudah menggelar rapat dua kali untuk membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.
BACA JUGA:
- Operasi Yustisi Jaring 98 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
- Jelang Tahun Baru, Pemkot Malang Mulai Terapkan Jam Malam
- Terapkan Prokes Tanpa Rapid Tes, Semua Lokasi Wisata Di Blitar Tetap Buka
Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
Satgas COVID-19, lanjut dia, juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan himbauan kepada masyarakat, dan jika masih masih ada yang melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan hingga denda.. (*)