Kediri (Jatimsmart.id) – Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, memaparkan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19 pada Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Kediri atas Raperda Perubahan APBD Kota Kediri tahun anggaran 2020, Rabu (23/9). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto didampingi Wakil Ketua, Firdaus dan Katino di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.
Setelah dibuka, 8 fraksi yaitu PDIP Perjuangan, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, Karya Nurani dan Kesejahteraan Pembangunan yang menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian. Setelah itu Wali Kota Kediri dipersilahkan menanggapi pertanyaan dari dewan mengenai kejelasan anggaran, langkah, serta kebijakan yang akan diambil.
Menanggapi Fraksi Gerindra yang menanyakan kesesuaian penggunaan dana tak terduga dalam upaya penanganan atau pencegahan Covid-19 dan pemulihan Ekonomi lokal. Pertanyaan tersebut meminta penjelasan Wali Kota Kediri mengenai bagaimana penganggaran APBD untuk penanganan Covid-19 di Kota Kediri.
Mas Abu sapaan akrab Wali Kota Kediri pun memaparkan dari mana sumber dana dan dialokasikan kemana saja anggaran Covid-19 di Kota Kediri. “Anggaran penanganan Covid-19 diambil dari Belanja Tak Terduga untuk penanganan Covid-19 digunakan untuk penanganan kesehatan penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi yang besarnya sesuai dengan kondisi di lapangan dengan tujuan penanganan dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi,” katanya.
Sementara itu fraksi lain yakni, Demokrat yang disampaikan Ashari, meminta penjelasan lebih rinci mengenai refocusing anggaran. Pertanyaan tersebut meliputi rincian anggaran yang dialokasikan serta ke mana saja dana dialokasikan.
Wali Kota Kediri pun menyampaikan Belanja Tidak Terduga meliputi penanganan kesehatan sebesar Rp 43.578.386.200, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 46.275.000.000, penyedia Social Safety Net atau Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 66.587.478.960,85
“Sedangkan pelaksanaanya sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19 yang direncanakan melalui Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) oleh masing-masing OPD pelaksana, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Gambiran, BPBD, dan Satpol PP,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Kediri Katino, Dandim 0809 Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (ad)