Kediri (Jatimsmart.id) – PT. Gudang Garam Tbk. rampung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, di Grand Surya Hotel, Jl. Dhoho No. 95. Kediri, Jumat (28/8). Di masa pandemi Covid-19 ini, Gudang Garam menyampaikan hasil RUPS tersebut melalui rilis secara tertulis.
Dalam rilis tersebut, disepakati 9 poin. Diantaranya, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019. Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan dan yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2019.
Serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris telah tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi tersebut.
Yang berbeda di tahun ini, RUPS menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2019 seluruhnya dimasukkan dalam akun saldo laba dan akan digunakan untuk menambah modal kerja. Sehingga Perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan untuk tahun buku 2019.
Selanjutnya, menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Rapat Direksi untuk melaksanakan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.
Juga menyetujui penetapan gaji dan atau tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini, sebagai berikut
“Presiden Komisaris sebesar maksimum empat puluh persen (40%) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur. Komisaris sebesar maksimum dua puluh persen (20%) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur,” begitu bunyi dalam rilis tersebut.
Di poin terakhir, menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia (KBLl) 2017. Sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha lndonesia. Dalam bentuk dan isi sebagaimana dipandang baik oleh Direksi Perseroan dengan tunduk dan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara Rapat. (*)