Blitar (Jatimsmart.id) – Disela sambutan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (Ranperda LKPJ) APBD tahun 2019 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar (6/7), Bupati Rijanto menyisipkan pengajuan persetujuan tukar guling aset daerah. Yakni, terkait proses tukar guling aset tetap tanah Pemkab Blitar, dengan PT An-Nisaa di Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
“Karena tukar menukar barang milik daerah berupa tanah, dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD,” tutur Rijanto dalam penjelasan yang disampaikan saat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Dijelaskan Rijanto, hal ini berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka Pemkab Blitar mengajukan persetujuan DPRD Kabupaten melalui Surat Bupati No 031/575/409.204.5/2019 tertanggal 22 April 2019.
“Kami harapkan pengajuan ini dapat dipahami dan segera diproses untuk disetujui,” jelas orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu.
Dalam proses tukar guling ini, Pemkab Blitar berdasarkan Keputusan Bupati Blitar No 188/526/409.06/KPTSP/2018 membentuk tim. Dimana berdasarkan hasil penelitian, tim merekomendasikan untuk menerima permohonan tukar menukar aset pemerintah tersebut. Adapun pertimbangan berdasarkan pasal 377 Permendagri No 19 tahun 2016 bahwa tukar menukar bisa dilakukan, guna memberikan akses jalan apabila obyek tukar menukar adalah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan.
“PT An-Nisaa merupakan sebuah perseroan yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan dengan mendirikam rumah sakit An Nisaa’ Husada, Pemkab Blitar memberikan apresiasi yang tinggi serta dukungan agar bisa berkembang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Blitar,” papar Bupati yang akan kembali melanjutkan periode keduanya ini.
PT An-Nisaa memberikan dua opsi pertukaran tanah seluas 134 m2 itu, yakni tanah seluas 183 m2 dan 274 m2 keduanya milik Siti Muntamah yang diketahui sebagai direktur RSU An-Nisaa Husada. Adapun pertimbangan Pemkab Blitar untuk menyetujui pilihan tanah kedua, apresiasi pada pihak swasta yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan merupakan salah satu urusan wajib dan harus dilaksanakan oleh pemerintah.
“Terakhir Pemkab Blitar tidak dirugikan dengan adanya tukar menukar tersebut, karena obyek tukar menukar merupakan tanah pertanian,” ungkapnya.
Atas penjelasan ini fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar langsung melakukan pembahasan, hasilnya akan disampaikan dalam bentuk Pandangan Umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya. (tok/jek)